Senin, 21 April 2008

Soekarwo Bicara Soal Mundurnya dari PNS

DetikSurabaya

Surabaya - Calon Gubernur Jatim, Soekarwo belum memastikan kapan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Padahal awal Mei ini pendaftaran calon gubernur dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim.
Soekarwo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini beralasan masih menunggu aturan dari menteri dalam negeri.
Karena menurut Soekarwo saat ini ada dua peraturan. Yang pertama berdasarkan UU nomor 22 tahun 2008 tentang pemilu serta aturan oleh pilkada. Aturan yang kedua berdasarkan kepegawaian.
Jika mengacu UU yang mengatur tentang kepegawaian dirinya akan mengundurkan diri sejak diterima. Sedangkan aturan yang lainnya mengundurkan diri sejak pendaftaran.
"Itu yang masih kita konfirmasikan ke Mendagri," kata Soekarwo kepada wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi DLLAJR di Hotel Simpang Surabaya, Senin (21/4/2008).
Dirinya, kata birokrat kelahiran Madiun ini, menyerahkan sepenuhnya pada Mendagri, aturan yang mana akan diberlakukan jika PNS maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur.
Pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Sekdaprov akan dia sampaikan pada gubernur sebagai atasannya.
"Terserah mendagri memilih aturan yang mana. Saya ngikut. Di situ saya menjadi pelaku bukan regulatornya," ungkapnya.
Ketika disinggung siapa Sekretaris Daerah Jatim penganti dirinya? Soekarwo mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang ditunjuk menjadi pengganti dirinya. "Terserah pada gubernur," tandasnya. (gik/gik)

Tidak ada komentar: